Fahri Tak Yakin KPK Bisa Buktikan Novanto Korupsi

Jakarta, era.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan korupsi senilai Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dan sudah ditahan KPK.

Menurut Fahri, KPK juga tidak bisa menjerat Novanto dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kata Fahri, KPK terlihat memilah-milah kasus saat menggunakan UU TPPU.

"Asetnya diusut, dan ini jadi ruang permainan. Orang tertentu TPPU, orang lain tidak menggunakan TPPU," ujar Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fahri lalu meminta Panitia Khusus Hak Angket mendalami kasus e-KTP untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya ada kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

“Kalau Pansus Hak Angket tidak mendapati kerugian negara (dalam kasus e-KTP), itulah saatnya saya bilang, kita bubarkan KPK,” ujar Fahri.

Novanto saat ini sudah ditahan KPK. Posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar goyah.

Internal Golkar sedang menggelar pleno untuk menetapkan pelaksana tugas Ketua Umum pengganti Novanto dan menetapkan Ketua DPR RI.

 

Tag: