Jemaah Yakin Masih Bisa Berangkat Umrah

Depok, era.id - Sidang ke-13 kasus First Travel yang digelar Rabu (11/4/2018) menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan Analisis Keuangan, Muhammad Novian dan saksi meringankan dari pihak First Travel, Titiek Herayati, warga Magelang yang merupakan jemaah First Travel. 

Dalam kesempatan itu, Titiek mengungkapkan, dia masih berharap bisa melaksanakan umrah karena First Travel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah membuat notulen pada 18 Juli 2017 mengenai timeline keberangkatan jemaah umroh. 

Dalam notulen tersebut diterangkan jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan diberangkatkan pada November-Desember 2017. Namun sayangnya, pada bulan Agustus 2017 izin First Travel terlanjur dicabut. 

"Beberapa kali saya mengalami penundaan keberangkatan, kemudian saya mempunyai harapan buat jemaah yang selama ini tertunda dengan adanya perjanjian antara OJK dan First Travel," imbuh Titiek di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Titiek mengaku tidak tahu kelanjutan dari kesepakatan antara OJK dengan First Travel setelah ditahannya para pemilik First Travel oleh Bareskrim. Meski setahun ditelantarkan, Titiek tidak curiga dan tidak melaporkan tindakan First Travel kepada polisi ataupun bertemu dengan pihak First Travel. Upaya yang dilakukannya hanya berbalas pesan lewat email.

Titiek juga mengaku tidak tahu klarifikasi dari pihak First Travel mengenai ditundanya keberangkatan dia dan suaminya ke Makkah. Alasan Titiek, komunikasi dilakukan antara suaminya dengan pihak First Travel. 

Sementara itu, Kuasa Hukum First Travel Wawan Ardianto menerangkan, keterangan saksi jemaah travel yang dihadirkan pihaknya membuktikan ada upaya dari First Travel dalam memberangkatkan jemaah umrah. Namun saksi menyayangkan, sebelum kesepakatan tersebut dilaksanakan izin First Travel dicabut pada 1 Agustus 2017. 

"Menurut saya dia sangat berani menyampaikan yang (sebenarnya). Itulah saksi. Artinya dia melihat, merasakan dan mengalami," ujar Wawan.

Rekan Wawan yang juga kuasa hukum terdakwa pemilik First Travel Reinhard menambahkan, pernyataan saksi diucapkan di atas sumpah sehingga tidak ada rekayasa ataupun pembentukan opini atas keterangan yang diberikan.

"Mereka berharap benar-benar diberangkatkan tapi ini belum terjadi sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Padahal Kemenag turut hadir saat perjanjian (OJK-First Travel) itu dibuat," tandasnya. 

Sebelumnya, bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan, 63.310 calon jemaah umrah menjadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tag: sidang first travel