Angka COVID-19 Naik Hingga 9.000 Kasus, DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan keputusan tersebut diambil karena kasus COVID-19 di Ibu Kota kian mengkhawatirkan. Dari data yang dimiliki, lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta naik hingga 9.000 kasus dalam kurun waktu dua pekan.

"Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, kata Widyastuti, salam beberapa ini pertambahan kasus COVID-19 berada di atas dua ribu, serta dibarengi dengan angka positivity rate yang mencapai 17,9 persen.

Hal lain yang mengkhawatirkan, menurut Widyanstuti adalah, adanya varian baru COVID-19. Khususnya varian Delta B1617.2 atau varian dari India yang sangat mudah menyebar.

"Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan tersendiri untuk menginfeksi kita, seperti kita ambil contoh varian Delta B1617.2 yang amat mudah menyebar dan varian Beta B1351 yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan," katanya.

Sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19, Pemprov DKI bakal menambah kapasitas tempat tidur isolasi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, seperti menyiapkan Rusun Nagrak Cilincing, Wisma PMII, dan Wisma Ragunan.

Selain penambahan kapasitas BOR, menurut Widyastuti, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menambah tracer (petugas yang akan melakukan pelacakan) di mana para tracer inilah yang nantinya memegang peran penting untuk melakukan deteksi dini. Sehingga, pengendalian dapat dilakukan dengan baik.