MenPAN-RB Larang ASN 'Rapel' Jatah Cuti, Imbas SKB Tiga Menteri?

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk merapel jatah cuti yang berdempetan dengan hari libur nasional.

"Hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah, ini dilarang," ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo mengatakan, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, ASN tetap memiliki hak cuti perorangan. Hanya saja, ketentuannya disesuaikan dengan keaadan yang tengah berlasung.

Dia mengatakan, untuk saat ini pemerintah tengah berkonsentrasi menekan laju penularan Covid-19.

"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan bapak Presiden Joko Widodo, arahan Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).

Adapun perubahan yang dimaksud antara lain, libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.