Lonjakan Kasus COVID-19, Menteri PAN-RB: Tak Ada Istilah Kantor Pemerintahan Lockdown
ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada istilah kantor pemerintahan maupun lembaga yang ditutup total atau lockdown. Sebab, pelayanan terhadap masyarakat masih harus terus berjalan meskipun di tengah pandemi COVID-19.
"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, nggak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjahjo dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo mengatakan, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 masih tetap berlaku. Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan ketentuan pelaksaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) yang mengacu pada keputusan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Adapun ketentuan tersebut mengatur WFH 75 persen dari total jumlah pegawai, sedangkan WFO 50 persen.
"(Kantor) kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah 75 persen," kata Tjaho.
Meski demikian, Tjahjo membebaskan masing-masing kantor pemerintahan maupun lembaga untuk mengatur skema WFH sesuai dengan zona risiko COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
"Tapi masing-masing kementerian lembaga, instansi, dan pemerintah daerah disesuaikan dengan zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas dan kepala daerah," kata Tjahjo.
Untuk diketahui, sejumlah kantor kementerian memberlakukan WFH 100 persen lantaran lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran 2021. Antara lain adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).