KPK: Belum Ada Penyelidikan Kasus Bank Century
This browser does not support the video element.
"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini. Sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (12/4/2018).
Namun, KPK enggan disebut proses hukum dalam kasus ini berhenti setelah bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulia dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun. KPK menegaskan kasus ini tak pernah dihentikan.
"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan. Karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan. Ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," kata Febri.
Ia menambahkan, untuk membuka suatu perkara ke tingkat penyidikan harus memiliki bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan itu bisa diambil dari proses penyelidikan yang merupakan pengembangan dari fakta atau penuntutan dalam persidangan.
"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penututan juga bisa. Secara teknis itu memungkinkan," ungkapnya.
Baca Juga : KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar KPK menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century. Permintaan itu menindaklanjuti dikabulkannya permohonan gugatan MAKI atas penanganan kasus Century di KPK.
Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan kasus Century di KPK. Ketua MAKI Boyamin mengatakan, tak ada lagi alasan KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga : KPK Harus Patuhi Putusan PN Jaksel
Menurutnya, berdasarkan dakwaan ada beberapa nama yang layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan nama lainnya.
"Kami akan segera meminta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," kata Boyamin Saiman.