Peningkatan COVID-19 Luar Biasa, Jokowi Instruksikan Ini ke Menkes

ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kondisi pandemi COVID-19 di Indonsia saat ini sedang sangat tinggi. Oleh karenanya, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya pencegahan penambahan jumlah kasus COVID-19.

"Kami sampaikan memang sampai saat ini terjadi peningkatan yang luar biasa, dan itu penting untuk bisa fokusnya bukan hanya ke sisi hilir yaitu di sisi rumah sakit, di sisi penanganan orang sakit tapi lebih penting lagi fokus ke sisi hulu," ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Adapun yang dimaksud dengan sisi hulu, kata Budi adalah melakukan pencegahan agar tidak semakin banyak orang yang sakit akibat COVID-19. Hal ini, katanya, juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan beliau (Presiden Joko Widodo) sangat jelas, beliau memberikan arahan dua hal agar kita menangani di sisi hulunya dengan baik sehingga mengurangi tekanan ke sisi hilirnya. Di mana kita bisa menangani agar mencegah orang sehat ini tidak menjadi sakit bukan hanya menangani orang yang sudah sakit menjadi sembuh," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, Presiden Jokowi juga meminta penguatan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Salah satunya memberlakukan pembatasan mobilitas 75-100 persen, terutama daerah-daerah yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19.

Selain itu, kata Budi, pemerintah juga akan memprioritaskan pasien COVID-19 yang bergejala untuk diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Pasien Corona yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang memiliki komorbid, kondisi sesak, dan saturasi di bawah 95 persen.

"Selain itu, arahan beliau yang lain kita harus mempercepat vaksinasi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerapkan pengetatan PPKM Mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sejumlah kegiatan dibatasi.

Misalnya, seperti jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan hanya dibolehkan buka hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam. Kegiatan ibadah, pembelajaran tatap muka, kesenian, hingga wisata di zona merah ditutup hingga dinyatakan aman.