PPKM Mikro Diperkuat, Hajatan Masih Boleh Digelar di Zona Orange, Asal..
ERA.id - Pemerintah mempertebal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021. Sejumlah kegiatan dan tempat publik di zona merah risiko COVID-19 ditutup.
"Kegiatan di area publik ini fasilitas umum, taman umum, area wisata dan area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretaris Presiden, Senin (21/6/2021).
Kemudian, kata Airlangga, untuk zona lainnya dizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan dari pemerintah daerah dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kegiatan seni budaya di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan di zona merah juga ditutup. Sedangkan untuk zona lain, diperbolehkan buka dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat.
"Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan ini lokasi seni dan sosbud yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya dibolehkan dibuka paling bnayak 25 persen, kapasitas pengaturan dari Pemda dengan penerapan prokes yang ketat," kata Airlangga.
Sedangkan kegiatan hajatan juga dibatasi 25 persen dan dilarang menggelar makan di tempat. Artinya, makanan di tempat hajatan harus dibawa pulang.
"Kegiatan hajatan atau kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Jadi makan itu juga dibawa pulang," kata Airlangga.