Sah! DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana

ERA.id - DPR resmi memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undangan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna masa persidangan V tahun 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna.

Peserta rapat yang hadir pun menyatakan menyetujui perpanjangan dua RUU tersebut.

"Setuju," jawab perserta rapat.

Untuk diketahui, Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Sedangkan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk membahas RUU PDP.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.

Sebelumnya, Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan pihaknya belum bisa melanjutkan pembahasan RUU PDP lantaran belum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Apabila pimpinan DPR RI sudah memberikan izin. Maka Komisi I bisa melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Kalau pimpinan DPR sudah bilang oke, baru kita lanjutkan pembahasan RUU PDP. Sekarang kita belom boleh rapat resmi," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, akan mendesak Komisi I untuk segera merampungkan RUU PDP. Bahkan meminta pembahasan tetap dilakukan saat masa reses.

"Sebenarnya dari materi yang ada dan waktu, ya sebenarnya tinggal nggak banyak yang akan dibahas. Kami (pimpinan DPR) akan minta (Komisi I) untuk segera diselesaikan secepat mungkin, bila perlu mereka waktu reses, mereka akan tetap kami minta untuk mengerjakan pembahasan," kata Dasco.