Camat Rancasari Kunker ke Yogyakarta, Walkot Bandung Akan Beri Sanksi
ERA.id - Menyoroti Camat Rancasari yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Yogyakarta beberapa hari yang lalu, Wali Kota Bandung Oded M Daniel siap berikan sanksi.
"Saya rasa sudah jelas yah, kalau ada ASN dari luar Kota Bandung ke Bandung itu dilarang, sama halnya dengan ASN yang kunker ke kota lain, pastinya siap kami tindak," ungkap Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Selasa (22/6/2021).
Dirinya mengatakan sudah melimpahkan kepasa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, agar segera memproses sanksi untuk ASN yang melakukan kunker, termasuk Camat Rancasari dan rombongan. Untuk sanksi yang akan diberikan, Oded mengatakan masih perlu mengkajinya bersama Sekda.
"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema," katanya.
Dirinya sangat menyayangkan kalau ada camat yang melakukan kunker di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini sedang 'menggila. Apalagi Kecamatan tempat Camat tersebut bertugas termasuk kecamatan yang menyumbang kasus COVID-19 terbanyak di Kota Bandung.
"Sebelumnya saya sudah menjelaskan dalam rapat terbatas Kamis lalu kalau Bandung saat ini kembali lakukan pembatasan sehingga pengetatan dan pembatasan diberlakukan kembali termasuk untuk ASN yang dilarang untuk melakukan kunker," jelasnya.
Dari data yang diperoleh melalui Pusat informasi COVID-19 di Bandung, Kecamatan Rancasari masuk ke empat besar yang memiliki kasus aktif COVID-19 paling banyak di Kota Bandung.