Soal Presiden 3 Periode, Fahri Hamzah: Tidak Ada Karier Baru Kalau Selesai?

ERA.id - Beredar foto beberapa orang duduk dalam acara Deklarasi Komite Referendum NTT #Jokowi3Periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).

 Hal ini pun marak ditanggapi, sebab sebelumnya ide Presiden Jokowi 3 Periode diwacanakan Qodari.

Akibat fenomena ini, banyak yang terusik. Seperti pakar politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan. Ia menyebut ide itu melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya di Kupang, Rabu (23/6/2021).

Rumusannya jelas, pada pasal 7 UUD 1945, presiden disebut menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujar dia.

Sementara politisi Fahri Hamzah sendiri menanggapi santai hal ini. Ia bahkan bertanya, apakah tidak ada pekerjaan lain yang bisa dikerjakan presiden usai lepas jabatan?

"Apakah memang tidak ada karir baru bagi seorang presiden yang sudah selesai 2 periode?" tulis Fahri lewat akun Twitternya.

Sambil bercanda, Fahri khawatir kalau semua ini dikerjakan oleh tim sukses. "Aku khawatir ini yg sibuk tim sukses," tandasnya.