Babak Baru Bobby Nasution Vs Gubsu Edy soal Utang Bagi Hasil Pajak Rp433,86 miliar
ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menjelaskan terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2020 yang sempat disinggung beberapa waktu lalu sebagai penyebab tidak sesuainya realisasi PAD Kota Medan.
Bobby mengakui bahwa DBH pajak 2020 dari Pemerintah Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak dibayarkan pada Desember 2020 atau telat bayar.
"Benar sudah dibayar, tapi dibayar di 2021 dan baru selesai pada Mei 2021. Harusnya DBH ini kan dibayarkan setiap bulan berjalan," kata Bobby Nasution saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di kantornya, Rabu (23/6/2021).
Dijelaskan menantu Presiden Joko Widodo itu, terkait DBH itu disampaikan dia saat kunjungan anggota DPRD Sumut dapil Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, Bobby meminta DPRD membantu kinerja Pemko Medan dalam mencapai target Pendapatan Asli Daeah(PAD) melalui program yang dilakukan.
Dikatakan Bobby salah satu yang diminta kepada anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Medan itu yakni menyampaikan kepada dinas terkait atau Pemerintah Provinsi agar mempercepat pembayaran DBH ke Pemko Medan.
"Oleh karena itu kita sampaikan agar rekan-rekan DPRD Sumut dari dapil Medan bisa membantu program untuk bisa meningkatkan PAD. Salah satunya bagaimana mereka bisa menyampaikan kepada dinas terkait atau Pemprov Sumut bisa membayar DBH tepat waktu ke Pemko Medan," ujarnya.
Bobby mengatakan untuk DBH pajak tahun 2020 memang telah dibayarkan Pemprov Sumut seluruhnya dengan total Rp433,86 miliar, namun itu dilakukan secara bertahap. Sedangkan tahap terakhir pembayaran dilakukan bukan akhir tahun melainkan pada bulan Mei 2021.
Semestinya, lanjut dia, pembayaran DBH pajak itu dibayarkan pada setiap bulan berjalan sehingga dapat digunakan pada pos yang telah dianggarkan.
"Anggaran itu kan sudah kita masukkan ke posnya masing-masing, jadi kalau ada anggaran misalnya dari DBH itu tidak dibayar tepat waktu, tentunya program kita itu terkendala dan tidak berjalan," ungkapnya.
"Ini yang kita sampaikan kepada DPRD yang menanyakan kenapa PAD Medan tidak sesuai. Saat itu kita jawab karena ada DBH yang telat bayar dari Pemprov Sumut ke Pemko Medan. Hal itu lah yang kemarin menjadi temuan BPK," pungkasnya.