Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Diberhentikan Tidak Hormat
ERA.id - Polri memecat Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar yang memerkosa gadis remaja di Markas Polsek Jailolo Seltan Maluku Utara. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo menegaskan, anggotanya itu diberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatan tercela tersebut.
"Pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," ujar Ferdy melalui keterangan terulis, Kamis (24/6/2021).
Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Ferdy menambahkan, Briptu Nikmal juga dipastikan akan mendapatkan hubungan seberat-beratnya. Adapun proses penyidikan terhadap kasus pemerkosan tersebut dilakukan oleh Polda Maluku Utara.
"Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy.
Ferdy mengatakan, perbuatan cabul Briptu Nikmal telah mencoreng kehormatan Polri. Atas perbuatan anggotanya, Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dia menegaskan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab Tersangka," kata Ferdy.
"Siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!" tegasnya.
Selanjutnya, Div Propam Polri menghimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Nikmal diketahui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis remaja di ruang polsek Jailolo Seltan Maluku Utara. Dia juga mengancam akan menjebloskan korban ke dalam penjara apabila korban menolak.
Perbuatan Briptu Nikmal langsung segera diketahui, setelah salah satu rekan polisinya merasa heran melihat korban berada di dalam sel. Korban lantas menceritakan apa yang terjadi ke aparat yang berjaga dan Briptu Nikmal resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Ternate.