Perampasan Motor karena Cicilan Ternyata Ada Ketentuannya, Apa Itu?

ERA.id - Perusahaan multifinance yang juga membiayai pemilikan kendaraan bermotor Honda, FIFGroup, meminta nasabahnya untuk berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, atau perampasan dengan modus penarikan unit atau sepeda motor.

Hal itu disampaikan Operation Director FIFGroup, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerjasama dengan FIFGroup.

"Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGroup selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup," kata Setia Budi Tarigan dalam siaran pers, dikutip Jumat (25/6/2021).

"Saya mengimbau kepada seluruh pelanggan FIFGroup untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGroup. Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Setia Budi Tarigan.

Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto memberikan penjelasan terkait implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia.

Ario menyampaikan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan, apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

"Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” katanya.

Sementara ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia, selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

"Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi," kata pria kelulusan Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Dalam industri pembiayaan pada tahun 2021 menunjukkan pemulihan berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. 

Dilansir dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25 persen secara month-to-month menjadi Rp362,70 triliun.

Namun, kondisi pandemi COVID-19 yang masih tidak menentu juga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet khususnya untuk industri pembiayaan. Tentunya, akan timbul dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.