Larangan Dine In Bikin Kafe dan Restoran di Bandung Menjerit, PHK Karyawan hingga Gulung Tikar
ERA.id - Bandung berada dalam zona merah untuk yang ketiga kalinya. Terkena dampak pengetatan PPKM, pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan revisi Perwal Kota Bandung No.61 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung.
Ketua AKAR-PHRI, Arif Maulana menilai peraturan yang dibuat pemerintah terlalu berlebihan. Pasalnya, peraturan tersebut tidak selaras dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
“Dalam pelaksanaannya, perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin pelarangan dine in 0 persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung,” ujar Arif dalam keterangannya untuk awak media, Jumat (25/6/2021).
Arif mengatakan sejak pandemi COVID-19, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara unuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah Kota, sebelumnya dampak yang sudah dirasakan banyak karyawan dari restoran di Bandung yang di-PHK, bahkan tak sedikit restoran yang menutup beberapa gerainya.
"Saat ini kami sudah mencatat 50 kafe dan restoran mengalami fase paceklik dimana menurunnya omset dari bisnis yang dimiliki, hasil ini akan kami ajukan dalam surat kepada pemerintah dan dinas terkait," ucap Arif.
Menurutnya, kafe dan restoran adalah elemen pariwisata yang penting dalam penyumbangan pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung. Jika kebijakan dalam perwal terus diberlakukan, Arif khawatir akan ada dampak kepada lamanya pemulihan ekonomi di Kota Bandung baik secara mikro maupun makro.
"Sejauh ini kami sudah melakukan standarisasi kelayakan untuk membuka kafe dan restoran, agar menekan angka penyebaran COVID-19 terus dilakukan, salah satunya sudah sekitar 11.000 karyawan kafe dan restoran yang siap untuk menerima vaksin," jelas Arif.
Dia juga menegaskan AKAR dan PHRI Kota Bandung siap diberikan kepercayaan lebih untuk membantu pemerintah Kota Bandung dalam menyelenggarakan dan menuntaskan jumlah vaksinasi baik kepada karyawan restoran sebagai bagian dari pelayanan publik maupun masyarakat umum.