Ekspor Ikan Produk Indonesia Dikembalikan China, DPR Pertanyakan Produk Lolos Pengendalian Mutu
ERA.id - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyayangkan kondisi keamanan pangan produk perikanan nasional terkait dengan kejadian pengembalian produk hasil perikanan Indonesia oleh otoritas China karena produk tersebut terindikasi terpapar COVID-19.
"Hal ini patut disayangkan karena akan mengurangi kepercayaan dunia internasional terhadap keamanan pangan dari produk perikanan Indonesia," kata Johan Rosihan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Atas kejadian tersebut, Johan Rosihan mempertanyakan belum optimalnya sistem jaminan mutu terintegrasi dan sistem ketelusuran terhadap semua produk perikanan.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga mempertanyakan fungsi pengendalian mutu atas surat kesehatan ikan sehingga muncul kasus ikan yang terpapar virus bisa lolos sebagai produk impor ke negara lain.
Ia mengutarakan harapannya agar pemerintah segera memperbaiki kualitas layanan karantina ikan ekspor, termasuk kinerja layanan sertifikasi kesehatan ikan untuk memastikan bahwa ikan atau hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah NKRI bebas dari hama penyakit ikan karantina atau tidak memiliki potensi sebagai media penyakit yang bersifat menular ke manusia.
"Harus ada penguatan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai upaya pencegahan yang harus selalu diperhatikan supaya kejadian pengembalian produk perikanan ekspor kita oleh negara lain tidak terulang lagi," ucap Johan.
Johan berharap pula agar kasus ini dijadikan pelajaran berharga untuk memperbaiki pelayanan sertifikasi kesehatan ikan menuju pelayanan prima yang memiliki standar mutu tinggi sehingga memiliki akurasi yang tepat dalam penerapannya.
Sebelumnya, KKP menyatakan telah melakukan pertemuan bilateral dengan pihak China terkait dengan ditemukannya indikasi produk ekspor perikanan dari Indonesia ke China yang terpapar COVID-19.
"KKP telah mengadakan bilateral dengan otoritas GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (24/6).
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengakui ada sebanyak 20 kasus dari pengembalian produk perikanan dari China akibat terindikasi terpapar COVID-19. Dari sebanyak 20 kasus notifikasi dari China tersebut, lanjutnya, sudah sebanyak 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah diinspeksi.
Trenggono mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna memastikan bahwa UPI ke depannya memiliki prosedur yang tepat sekaligus memastikan dilakukannya disinfeksi baik kepada pekerja maupun produknya.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam keterangannya usai mengikuti rapat penanganan produk ekspor ke China, Selasa (15/6), menyatakan pihaknya bergerak cepat menyusul temuan paparan COVID-19 pada produk hasil perikanan asal Indonesia tersebut.
Indonesia melalui BKIPM KKP, lanjutnya, juga telah melakukan harmonisasi dengan pihak otoritas Tiongkok (General Administration of Custom the people's Republik of China/GACC) tentang notifikasi produk perikanan melalui pertemuan bilateral yang telah dilakukan sebanyak 9 kali.
Selain itu, Pusat Pengendalian Mutu BKIPM telah melakukan internal suspend terhadap 14 UPI eksportir produk perikanan dan meminta mereka untuk melakukan pengendalian paparan COVID-19 pada seluruh rantai kegiatan produksi hulu-hilir, termasuk terhadap pekerja.