Derek Chauvin Dihukum 22,5 Tahun Penjara Atas Kematian George Floyd
ERA.id - Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin resmi dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan dalam kematian George Floyd. Chauvin dihukum 22,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menururt laporan E!News, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja. Hakim Distrik Hennepin Country, Peter Cahill memutuskan bahwa Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.
Keputusan itu muncul setelah anggota keluarga korban, termasuk sudara laki-laki George, Terrence Floyd dan Philonise Floyd menyampaikan dampak dari kepergian George.
Saat putri George, Gianna Floyd yang berusia tujuh tahun dihadirkan di persidangan dan diminat untuk mengatakan sesuatu untuk ayahnya, ia berkata "Aku merindukanmu dan aku mencintainya,".
Namun Ibunda Chauvin, Carolyn Pawlenty yang juga hadir di persidangan meyakini putranya tidak bersalah.
"Derek adalah pria yang pendiam, bijaksana, terhormat, dan tidak mementingkan diri sendiri. Dia memiliki hati yang besar dan selalu menempatkan orang lain di atas dirinya sendiri," kata Pawlenty.
Menurut laporan NBC News, hakim memutuskan untuk menolak permintaan dari pengacara Chauvin yang meminta persidangan baru. Hakim juga menolak permintaan pembela untuk sidang tentang kesalahan juri.
Hukuman itu dijatuhkan lebih dari dua bulan setelah juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingakat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd pada Mei 2020.
Setelah mendengar kesaksian saksi selama tiga minggu, juri mulai berunding pad 19 April dan mengambil keputusan setelah kurang dari 48 jam.
Sebagai mana diketahui, George Floyd meninggal dunia setelah Chauvin menekan bagian belakang leher George selama sembilan menit 29 detik. Bahkan di saat kondisi sulit dan tertekan dengan tangan diborgol, George mangatakn dia berjuang untuk bernapas.
Dalam kasus ini Chauvin tidak mengambil sikap untuk bersaksi dalam pembelaannya sendiri. Ia memilih menggunakan hak amandemen kelimanya untuk tetap bungkam selama persidangan.
Sementara itu rekan-rekan Derek Chauvin yang lainnya juga disangkakan atas kejahatan karena membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan. Mereka diperkirakan akan menghadapi persidangan bersama pada Agustus mendatang.