Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Kemenkes Harus Pastikan Penanganan Pasien COVID-19
ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," jelas Jokowi, Kamis (1/6/2021).
Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM Darurat Jawa Bali ini. Jokowi memingta masyarakat tetap tenang tapi waspada.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," sambungya.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," katanya.
Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Jokowi meminta seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen," ucapnya.
Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dashyat.