Muhammadiyah Sebut Dana Kurban Bisa Dialihkan Bantu Warga Terdampak Pandemi, Apa Dasarnya?
ERA.id - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar berpandangan bahwa dana untuk pengadaan hewan kurban sebaiknya dialihkan dan bisa digunakan untuk membantu warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
"Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar COVID-19, terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah. Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena COVID-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali," kata Anwar dalam siniar yang dipantau dari Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Dalam kondisi pandemi COVID-19, kata dia, dibutuhkan kepekaan nurani antarsesama manusia terutama untuk mereka yang terdampak langsung. Anwar mengingatkan tentang ayat dalam Al Quran yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin.
"Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul kurban kita berkurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani," katanya.
Anwar juga menjelaskan tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan. Muhammadiyah menerapkan Manhaj Tarjih dengan bersumber pada Al Quran dan Sunah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani, serta Irfani.
Pendekatan Bayani melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya, kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.
Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Adha 1442 Hijriah, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk kurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak COVID-19.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan atau masjid/mushala seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudarat dalam beragama," katanya.