Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
“ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin, (16/4/2018).
Emirsyah datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Dia langsung bergegas masuk begitu saja tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Selain memeriksa Emirsyah, KPK juga akan memeriksa Agus Wahjudo yang merupakan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia dan seorang pihak swasta yaitu Dwiningsih Haryanti Putri.
Terkait kasus ini, Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd. serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD180 ribu serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai USD2 juta.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.