Sah! Posisi Prof Dwia Aman, Walau Jadi Rektor Unhas Sekaligus Komisaris Perusahaan Tambang

ERA.id - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu disebut melanggar aturan statusa kampus karena menjabat sebagai Komisaris Independen di sebuah perusahaan tambang, yakni PT Vale.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof Aminuddin Ilmar. Menurutnya, isi statuta sudah jelas bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha. 

"Sesuai ketentuan dalam pasal 27 ayat 4 huruf d PP 53 Tahun 2015 tentang statuta Unhas jelas disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam maupun di luar Unhas." tegas Aminuddin, Jumat (2/7/2021).

Atas dasar itu, Prof Dwia sudah jelas melanggar aturan. "Dengan mengacu ketentuan tersebut maka jelas bertentangan dengan aturan tersebut." ungkapnya. 

Lain halnya dengan Humas Unhas, ia membantah karena aturan itu dinilainya multi tafsir. "Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale," ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman dilansir dari detikcom, Selasa (29/6/2021) kemarin.

"Begini, masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," ucap Ishaq.

Ishaq juga menyebut, praktik seperti ini terjadi pula di tempat lain. "Karena di beberapa tempat lain juga itu praktiknya seperti itu. Jadi kalau di pihak kami sih tidak melihat ada unsur rangkap jabatan yang dimaksud di situ," katanya.

"Karena begini, definisi mengenai rangkap jabatan itu yang operasionalnya itu yang perlu diperjelas, karena kalau yang kami pahami itu kan yang dimaksud itu jabatan eksekutif, mempunyai kewenangan eksekusi. Sementara komisaris independen itu kan lebih kepada fungsi pengawasan," sambung Ishaq.

Lalu apa sih hukuman yang didapatkan Prof Dwia jika memang ia terbukti melanggar? Ternyata, ipar Jusuf Kalla itu terancam dicopot posisinya dari rektor.

Hal itu mengacu dari Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2012. Dilansir dari Catatan Kaki, media internal mahasiswa Unhas, secara gamblang disampaian bahwa rektor akan diberhentikan ketika "berhalangan tetap".

Kemudian di Pasal 11 ayat 2, penjabaran mengenai "berhalangan tetap" dimaksudkan ketika rektor diangkat dalam jabatan lain, dll.

"Mestinya ada sanksi dong?" tulis Catatan Kaki lewat akun Twitternya.

Belakangan, Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas Makassar pun bersikap. Seorang anggota MWA Unhas, Prof Ambo Ala mengatakan, tak masalah kalau Prof Dwia rangkap jabatan di Vale.

“Secara pribadi dan saya juga MWA, saya kira tidak masalah merangkap jabatan, selagi bisa mengatur waktu.”

Walau dalam PP 53 tahun 2015, Rektor Unhas dilarang merangkap jabatan di pusat atau daerah, baik BUMN maupun badan usaha lainnya. Namun, Prof Ambo memahami jabatan komisaris bukanlah struktural, melainkan pengawasan perusahaan.

“Jadi tidak usah mundur. Jabatan komisaris itu tidak masalah, karena itu bukan struktural, tapi pengawasan. Itu tidak terlalu menyita waktu dan kinerja,” jelasnya.

Ia menilai jabatan komisaris juga tidak perlu berkantor tiap hari. “Komisaris kan tugasnya pengawasan memberi masukan dan saran di perusahaan. Setahu saya, dengan tupoksi itu tentu bisa diatur waktunya, itu paling rapat di komisaris bulanan,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, bahwa persoalan rangkap jabatan tak perlu dibesar-besarkan. “Hampir semua eselon 1 banyak komisaris dan Dirjen yang juga rangkap jabatan, karena komisaris fungsinya pengawasan. Jika ada pandangan maladministrasi, kenapa di Dirjen banyak rangkap jabatan tidak dipecat,” pungkasnya.

ERA sendiri sudah menghubungi Prof Dwia sejak kemarin, namun sampai hari ini belum menerima balasan terkait polemik jabatan yang diterimanya dari perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi Selatan.