Benarkah Sekarang Mengurus SIM dan SKCK Harus Pakai Sertifikat Vaksin COVID-19?

ERA.id - Beredar sebuah informasi yang diunggah akun Facebook DewiPurnama yang menyebut bahwa per tanggal 1 Juli 2021 mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

NARASI:

"Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN

NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN

HARGA MURMER

KUALITAS PREMIUM

HASIL SEPERTI KARTU KTP

FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP

*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!

BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!"

Setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, informasi tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. 

Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. 

Diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.