Alibaba dan Tencent Ikut Terjaring Sanksi UU Antimonopoli China

ERA.id - Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam 22 kasus merger dan akuisisi tanpa persetujuan dari otoritas setempat.

Melansir ANTARA, Badan Regulasi Pasar China (SAMR), Rabu (7/7/2021), menjatuhkan sanksi denda sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar kepada setiap perusahaan tersebut.

Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, pengendalian saham Xingin International Holding Limited oleh Tencent, dan Suning.com yang membuat perusahaan patungan dengan Bank of Nanjing.

Semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun mereka menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis, demikian SAMR dikutip media penyiaran China, Kamis.

China telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.

Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi.