Mungkinkah e-KTP Jadi dalam Hitungan Jam?

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pekan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana memberlakukan Peraturan Mendagri (Pemendagri) mengenai pembatasan waktu pembuatan KTP elektronik alias e-KTP.

Permendagri menegaskan, pembuatan e-KTP, baik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat, maupun di Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia, maksimum selesai dalam waktu satu jam.

Tim era.id melakukan pengecekan ke salah satu kantor Dukcapil yang ada di Jakarta. Ternyata, pembuatan e-KTP tidak bisa dibatasi dalam waktu satu jam.

Kasatpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Duri Selatan, Rahmat mengatakan, selama ia bekerja sebagai Kasatpel Dukcapil di Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, proses pencetakan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat. Namun, pencetakan e-KTP yang dimaksud adalah untuk warga yang sudah memiliki e-KTP sebelumnya.

"Yang enggak lama itu seperti e-KTP yang hilang, yang rusak, atau yang pindah alamat. Itu bisa kita cetak langsung karena datanya sudah ada dalam database. Kalau semua siap, blangko ada, alat pencetakan (e-KTP) ada, jaringan bagus, kita bisa langsung cetak," kata Rahmat saat ditemui era.id di Kantor Kelurahan Duri Selatan, Selasa (17/4/2018).

Lain halnya dengan pembuatan e-KTP baru, Rahmat mengatakan, waktu pembuatannya tidak bisa dipastikan. Menurutnya, salah satu kendala utama yang membuat e-KTP warga belum bisa dicetak adalah uji ketunggalan dari Kemendagri yang cukup memakan waktu.

"Itu kan proses perekaman baru. Nah, kalau perekaman baru, harus melewati uji ketunggalan dari Kemendagri. Waktunya enggak menentu. Ada yang cepat, cepat banget. Ada yang lama, lama banget," jelasnya.

Baca Juga : Kemendagri Imbau Pemilih Muda Segera Urus e-KTP

Selama menjabat sebagai Kasatpel Dukcapil Kelurahan Duri Selatan, ia mengatakan, proses tercepat dalam pembuatan e-KTP baru adalah 2 hari.

Bahkan, imbuhnya, ada warga yang masih dalam tahap uji ketunggalan, padahal pihak Kelurahan sudah mengirim berkas yang diperlukan ke Kemendagri sejak Oktober 2016. 

"Selama ini, hari ini orang itu rekam data, belum tentu hari ini timbul fotonya, belum bisa berhasil uji ketunggalannya. Kita enggak tahu ke depannya, semoga lebih cepat ya," kata Rahmat.

Baca Juga : Mendagri Pastikan Bikin e-KTP Cuma Hitungan Jam

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta percepatan pelayanan pengurusan e-KTP sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP, mendapatkan pelayanan dari negara. Presiden Jokowi tidak ingin warganya menunggu lama proses pembuatan e-KTP.

Terlebih, dengan semakin dekatnya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Tjahjo juga mendorong warga yang belum memiliki e-KTP, khususnya warga yang baru menginjak usia 17 tahun untuk segera merekamkan data kependudukannya. Hal tersebut didorongnya demi mengurangi kemungkinan hilang hak suara pilih dalam pesta demokrasi tersebut.

Tag: korupsi e-ktp mendagri jenderal tito karnavian tjahjo kumolo