DPR Hebat, Bisa Hindari Corona dengan Bikin Spanduk "Covid-19 Dilarang Masuk"
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memang hebat. Fungsinya sangat besar bagi negara, yakni menjadi lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.
Ternyata di luar itu, DPR bisa membuat spanduk yang unik yang bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk".
Hal itu diakui Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra berinisiatif membuat spanduk sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen agar menjaga protokol kesehatan secara ketat," kata Indra kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dia mengatakan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Menurut dia, gerbang utama akses masuk Kompleks Parlemen juga ditutup selama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
"Yang utama untuk mengingatkan bagi yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen. Dan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan PPKM Darurat," ujarnya.
Sebelumnya, spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di gerbang pintu masuk Kompleks Parlemen, Jakarta. Spanduk berlatar warna merah dengan tulisan berwarna putih dan terdapat logo DPR RI.
Selama PPKM Darurat, DPR RI menerapkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik dalam setiap kegiatan di Kompleks Parlemen yaitu hanya 25 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.