Viral Wamenkumham Salat Jumat Online Lewat Zoom, Kyai Cholil Nafis: Tidak Sah
ERA.id - Pekan lalu, Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, ikut salat Jumat virtual yang diinisiasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Jumat (2/7) lalu.
Bukan cuma Hiariej, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid juga ikut salat lewat aplikasi Zoom tersebut.
"Barangkali kalau Pak Wakil Menteri, Prof Eddy ingin menyampaikan pandangan dipersilakan," ujar Usman yang menginisiasi salat itu.
Alasan Usman sendiri menggelar salat online tersebut yakni sebagai ijtihad sementara di tengah gelombang pandemi yang semakin membesar.
Dilansir CNN, Usman mengaku salat yang dilakukannya merujuk fatwa sejumlah ulama. Mulai dari pakar fiqih Maroko, Syaikh Ahmad ibn al-Shiddiq al-Ghamari, Syaikh al-Husain Ayit Said, dan Syaikh Ahmad al-Raisuni. Fatwa tersebut diputuskan akibat penjajahan.
"Tidak ada yang membayangkan bahwa fatwa Syaikh Ahmad yang dikeluarkan berpuluh-puluh tahun yang lalu akan bergema pada saat ini," ujarnya.
Menanggapi hal itu, pemuka agama Islam dan Dosen UIN Syarif Hadayatullah, Kyai Cholil Nafis, berujar bahwa salat yang dilakukan Usman dan Wamenkumham, tidak sah.
"Itu tdk sah shalat jum’atannya. Bisa shalat zhuhur aja," tulis Kyai Cholil lewat akun Twitter-nya.
Adapun pelaksanaan salat Jumat virtual sendiri telah ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.