Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
ERA.id - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine mereka dinyatakan positif dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus yang menjerat pasangan suami-istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dijerat pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Dalam Undang-Undang tersebut, Nia dan Ardi terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Di sini (pasal) 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena kami masih baru saja akan mendalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Lalu, kata Yusri, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan juga pengembangan terkait kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut. Apalagi pemasok narkoba Nia Ramadhani ini kemungkinan menjual barang haram tersebut ke artis dan figur publik lainnya.
"Mudah-mudahan pemasoknya dapat apakah kemungkinan dia juga untuk artis-artis atau publik figur lain," tegas Yusri.
Nia Ramadhani berhasil diamankan di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). Penangkapan itu terjadi setelah penyidik mendapat laporan dari masyarakat terkait pemakaian narkoba tersebut.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu seberat 0,78 gram dari tangan ZN, yang tak lain adalah supir Nia Ramadhani, dan juga satu buah bong atau alat hisap dari tangan Nia Ramadhani.
Usai Nia Ramadhani diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Ardi pun menyerahkan diri setelah menerima panggilan telepon dari Nia.
"Setelah istri menghubungi suaminya, setelah isya jam 20:00 WIB, saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Kini, baik Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan juga ZN, supir Nia sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine mereka pun dinyatakan positif metafetamin atau sabu.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengkonsumsi sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri.
Mengenai masa hukuman yang akan menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun terancam hukuman 4 tahun penjara.