KPK Dalami Pembangunan Gedung IPDN Sumbar
This browser does not support the video element.
"Dua orang saksi hadir, yaitu Diah Anggraeni dan Dony Ambadi yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (17/4/2018).
Dia mengatakan, materi pemeriksaan kali ini untuk mendalami pengetahuan keduanya dalam kapasitas sebagai Sekjen atau pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.
Meski begitu, Febri menyebut KPK belum melakukan penyelidikan baru terkait kasus ini. KPK juga belum mau berandai-andai terkait potensi pidana korporasi terhadap PT Hutama Karya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tapi yang paling penting adalah penanganan kasus korupsi di KPK itu bisa memproses satu dua orang dan juga memproses korporasi. Kami harap selain soal proses hukumnya, itu juga menjadi peringatan yang keras bagi seluruh korporasi baik BUMN atau swasta lain," kata Febri.
Sebagai informasi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Diah dan Dony sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Baca Juga : KPK Tersangkakan Dua Korporasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Keduanya lantas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.