KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Kasus BLBI

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung yang merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 2004.

"Kita akan limpahkan ke penuntutan. Dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (17/4/2018).

Febri memaparkan dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 69 orang dari berbagai unsur hingga akhirnya kasus ini akan segera dilimpahkan penyidik KPK.

"Ada dari pihak swasta yang cukup banyak lebih dari 30 orang, kemudian ada pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), notaris, dan unsur lainnya termasuk pengacara juga ada," kata dia.

KPK butuh memeriksa saksi ahli dalam kasus ini, Samsul Nur Salim. Samsul kini berada di Singapura. KPK pun telah meminta bantuan kepada otoritas Singapura bisa melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.

"Memang yang jadi persoalan adalah yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Jadi ada batas-batas kewenangan KPK juga sehingga sampai saat ini saksi belum bisa hadir di KPK,” kata Febri.

Baca Juga : Pengusutan Kasus BLBI Berlanjut

Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.

Syafruddin diduga kuat melakukan kerjasama dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga merugikan negara sekitar Rp4,8 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla kpk