Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Netizen: Pemain Nggak Dipidana?
ERA.id - Kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes masih memasuki baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur Gisel dan Nobu, Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP.
Kuasa hukum penyebar video syur Gisel dan Nobu, Andreas Nahot mengatakan masa tahanan keduanya akan segera berakhir pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai membacakan hasil keputusan.
"Tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kami juga agak kaget ya. Karena agenda hari ini rencananya hanya duplik saja tetapi ternyata setelah dilihat oleh situasi juga penahanannya sudah mau habis majelis menyatakan akan diputus hari itu juga. Segera setelah kita membacakan duplik langsung diberikan keputusan,” ujar Andreas dikutip dari akun gosip Instagram @lambe_turah pada Rabu (14/7/2021).
Dua penyebar video itu akan terancam 9 bulan kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila penyebar video syur tak bisa membayar denda, maka ancaman kurungan penjara ditambah 3 bulan menjadi 1 tahun.
"Jadi, keputusan kepada klien diberikan keputusan 9 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Pada pelaksanaannya 9 bulan harus dijalani, apabila kekuatan hukum tetap pilihannya apakah klien kami bisa memberikan Rp50 juta atau tambahan 3 bulan lainnya," lanjutnya.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).
Unggahan itu dibanjiri respon dari netizen. Banyak netizen yang merasa tidak adil karena Gisel dan Nobu sebagai pemain dalam video syur tidak dipenjara.
"LAH PEMAIN KAGAK DIPIDANA???" tanya akun @onlyyou*****e99
"Terdakwa yang nyebarin, yang ngelakuin? Kok beda sama kasus sebelumnya," kata akun @de****a
"Tersangka nggak dipenjara ya," timpal akun @novega_*****ila
"Yang melakukan? Jelas lolos kan korban," ungkap akun @na****cx