DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua, 20 Pasal Direvisi

ERA.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang g Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun menyampaikan laporan Pansus. Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripunra meminta kesepakatan semua anggota dewan menganai RUU Otsus Papua untuk disahkan menjadi perundang-undangan.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab anggota yang hadir secara fisik di ruang rapat yang kemudian diikuti suara ketuka palu tanda RUU Otsus Papua sah menjadi Undang-Undang Otsus Papua.

Adapun Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 492 dari 575 anggota dewan. Rinciannya, 51 orang hadir secara fisik, dan 440 hadir secara daring.

Untuk diketahui, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar UU dapst diakomofir oleh pemerintah dalam perubahan UU nomor 21 tahun 2021. Sehingga tersapat 18 pasal, yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru berjumlah 20 pasal," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.