Kritik PPKM Darurat, DPR: Penyekatan Transportasi Serius Saat Hari Minggu

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan ketegasan pemberian sanksi kepada siapapun yang melanggarnya.

"Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," kata Luqman Hakim di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dia menilai apabila pemerintah ragu akan kemampuannya melakukan pengawasan, maka sebaiknya PPKM Darurat di Jawa-Bali tidak perlu diperpanjang, sehingga perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain pengendalian COVID-19.

Luqman meminta pemerintah harus mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli.

"Dari pengamatan lapangan yang saya lakukan 7-11 Juli dan 13 Juli, pelaksanaan PPKM Darurat di banyak tempat tidak berjalan optimal. Penyekatan transportasi publik hanya serius dilakukan hari Minggu, hari lainnya (Senin-Sabtu) terlihat lalu lintas bebas di mana-mana," ujarnya.

Selain itu menurut dia, beberapa tempat perbelanjaan tetap buka seperti hari-hari biasa, meskipun bukan penyedia bahan makanan dan peralatan kesehatan

Luqman juga melihat masih banyak orang makan di warung-warung makan, sehingga seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat pemerintah daerah setempat.

"Saya melihat semua itu, tanggal 13 Juli di beberapa tempat yang masuk wilayah administrasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Sebelunmya, pada tanggal 7-11 Juli, saya memantau beberapa daerah di Jawa Tengah, juga melihat hal serupa," katanya.

Dia mengatakan memang terjadi penurunan mobilitas warga dalam kebijakan PPKM Darurat, namun tidak sebanding dengan laju penularan COVID-19.

Menurut dia, harus diakui pelaksanaan PPKM Darurat banyak kelemahan di lapangan dan tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut.

Politisi PKB itu menilai yang utama adalah tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun; kedua, banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat.

"Ketiga, banyak daerah yang tidak memberi penjelasan kelir mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung," katanya.