PPKM Darurat Bikin Kontraksi Ekonomi, HIPMI: Sebisa Mungkin Tak Perlu Diperpanjang
ERA.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak perlu diperpanjang. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, pemulihan ekonomi dan penyelamatan kesehatan harus dijaga keseimbangannya.
"PPKM darurat, sebisa mungkin, tidak perlu diperpanjang," ujar Ajib melalui kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Ajib mengatakan, untuk penyelamatan kesehatan, sebaiknya pemerintah terus melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi COVID-19. Sementara dari sisi pemulihan ekonomi, tetap bisa bergerak menuju pola yang baru.
"Sehingga, kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi," kata Ajib.
Dia menjelaskan, sepanjang penerapan PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 itu, telah menimbulkan kontraksi ekonomi yang sangat luar biasa, khususnya bagi sektor UMKM. Bahkan, Bank Indonesia sampai merevisi target pertumbuhan ekonomi.
Awalnya, kata Ajib, Bank Indonesia menarget pertumbuhan ekonomi mencapai sebesar 4,1 persen-5,1 persen. Namun, dengan adanya PPKM Darurat, direvisi menjadi 3,8 persen secara agregat sampai akhir tahun 2021.
Selain itu, PPKM Darurat juga membawa masalah ekonomi lanjutan, seperti kredit macet di perbankan, yang perlu dicermati dan dimitigasi oleh pemerintah.
"Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak," katanya.
Ajib menegaskan, penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Menurutnya, jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang nantinya justru menimbulkan konflik horizontal di lapangan. Oleh karena itu, dia meminta agar PPKM Darurat dievaluasi sebelum diputuskan diperpanjang.
"Konflik masyarakat kecil dengan petugas negara, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama," katanya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Khusus Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengaku diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi PPKM Darurat. Namun, dia tak menjawab tegas apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Dia hanya mengatakan, pemerintah masih harus memperhitungkannya dengan cermat. "Hati-hati kami melihat ini, PPKM sampai kapan akan lakukan ini, kami amati terus dengan cermat," kata Luhut, Kamis (14/7).
Sinyal perpanjangan PPKM Darurat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (12/7/2021). Dalam paparananya, PPKM Darurat bakal berlaku selama enam pekan.
"Risiko pandemi COVID-19 masih tinggi, khususnya varian baru delta. PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahakan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis Sri Mulyani dalam paparannya.