Kemenhub Tekan Pergerakan Masyarakat Saat PPKM Darurat, Apa Saja Aturan Bagi Pelaku Perjalanan?
ERA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menekan pergerakan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat dengan sejumlah kebijakan di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub memberlakukan beberapa ketentuan bagi para pelaku perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali," kata Budi dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (16/7/2021).
Budi menjelaskan, ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan pelaku perjalanan dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Lanjut dia, Kemenhub bersama Korlantas Polri mengantisipasi pergerakan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan, di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membatasi pergerakan masyarakat yang bukan dalam kepentingan mendesak atau tidak memenuhi syarat perjalanan.
"Tujuannya adalah penyekatan yang selektif bagi sektor esensial dan kritikal. Namun demikian, kami juga menyelenggarakan tes acak antigen dan vaksinasi di sejumlah simpul-simpul transportasi," ujarnya.
Dirjen Budi menambahkan, ketentuan syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik. Menurut dia, angkutan logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.
Ia juga menyatakan bahwa syarat perjalanan kartu vaksin tidak diwajibkan bagi awak kendaraan pengangkut logistik. Meski demikian, Ia menegaskan para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saya pastikan bahwa kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh," pungkasnya.