Pergub Aceh tentang Hukuman Cambuk di Penjara Diprotes
Kendati berlangsung tertib, aksi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, itu pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Kami mendesak Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Kami juga mendesak Gubernur Aceh melaksanakan syariat Islam secara kafah," kata seorang pengunjuk rasa dalam orasinya, seperti dikutip Antara, Kamis (19/4/2018).
Massa penunjuk rasa menyatakan saat ini pelaksanaan syariat Islam di Aceh sedang 'diobok-obok'. Untuk itu, massa menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Suasana pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. (Foto: acehprov.go.id)
Massa pengunjuk rasa menyebutkan bahwa hukuman cambuk harus dilaksanakan di hadapan masyarakat. Kalau cambuk dilakukan di penjara, masyarakat tidak bisa menyaksikannya.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh agar syariat Islam terlaksana dengan kafah. Kami juga mendesak Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara," kata pengunjuk rasa.
Selain menyampaikan orasi, massa juga menggelar zikir dan doa bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh. Sebelum dilakukan di dalam Lapas, hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid di sejumlah tempat di Banda Aceh.