Pengalaman Asep, Warga Tasikmalaya Pilih Dipenjara Ketimbang Denda PPKM Rp5 Juta, Jadi Narapidana 3 Hari di Lapas
ERA.id - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial Asep Lutfi alias ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7) sejak keluarnya putusan pengadilan.
Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy.
Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Asep.
Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.
Sebelumnya, Asep pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Asep yang melanggar PPKM Darurat tersebut menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, per Kamis (15/7).