Tak Ada Ujaran Kebencian di Laporan Sri Bintang

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Sri Bintang Pamungkas memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma, Kamis (19/4/2018).

Usai memberikan keterangan, Sri Bintang mengaku heran atas laporan yang dilayangkan DPP PITI. Alasannya, laporan yang ada pada pihak penyidik tidak menerangkan secara jelas ucapan dia yang termasuk dalam ujaran kebencian. Dalam pemanggilan ini, Sri merupakan pihak terlapor.

"Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu. Tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan itu tidak ada di dalam laporan yang ditulis kepolisian," kata Sri Bintang di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia pun menduga, langkah DPP PITI melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seperti sedang mempersiapkan skenario buruk yang sedang viral saat ini, yakni membenturkan Islam dengan non-Islam.

"Saya mau menanyakan kepada saudara Ipong, kalau dia mau persatuan dan keamanan nasional meskinya dia itu ngomong dulu sama saya. Jangan tiba-tiba menuduh saya dan di depan publik seakan-akan menunjukan bahwa ada konflik antara Islam Tionghoa dengan pikiran-pikiran yang saya kemukakan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, Sri Bintang dilaporkan PITI karena pernyataannya di salah satu media sosial, YouTube menimbulkan ketidaknyamanan.

"Yang bersangkutan (Sri Bintang Pamungkas) sudah ada. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Argo.

Tag: ujaran kebencian