Psikologi Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Ubah Nama PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4
ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah 'Darurat', melainkan PPKM Level 4.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, salah satu alasan diubahnya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 karena mempertimbangkan kondisi psikologi masyarakat.
"Keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit," ujar Jodi kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, Jodi menjelaskan, penentuan level 1-4 pada masing-masing wilayah berdasarkan sejumlah faktor. Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
Kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus. Ketiga, Bed Occupancy Rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk COVID-19.
"Ini juga mewakili indicator response Kesehatan jika seandainya peningkatan kasus. Serta kondisi psikologi masyarakat," kata Jodi.
Jodi menjelaskan, keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor tersebut, yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respon sistem Kesehatan kita dan kondisi psikologis masyarakat.
Pengetatan secara gradual, kata Jodi, perlu dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen.
"Sebaliknya relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 sudah melambat dan BOR menurun dibawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," kata Jodi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Adapun PPKM Darurat sudah berjalan selama kurang lebih dua pekan, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meski begitu, Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air. Apabila dalam waktu lima hari tren kasus COVID-19 menurun, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.