PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4 Covid-19

ERA.id - Pemerintah secara resmi tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM darurat Jawa-Bali diganti menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negei Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 20 Juli 2021. Inmendagri terbaru mengenai PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan aturan-aturan dalam PPKM Darurat.

Hanya saja ditegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi wilayah yang berada di Level 4 dan Level 3.