Pemerintah Sulit Kendalikan Corona Varian Delta, Luhut: Kami Lakukan yang Terbaik

ERA.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun pemerintah telah melalukan upaya terbaik, namun COVID-19 varian Delta sulit dikendalikan.

Luhut mengklaim tidak ada satu pun negara di dunia yang berhasil mengatasi varian Delta. Luhut bilang, klaim itu berdasarkan data-data yang dimiliki pemerintah dan juga masukan dari sejumlah akademisi.

"Percayalah, kami melakukan yang terbaik, tapi bahwa Delta varian ini hal yang sulit dihadapi, memang itu nyatanya. Tidak ada satupun negara di dunia bisa clean bahwa mereka sudah bisa mengatasi ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat saling bahu membahu dalam menangani pandemi COVID-19 di tengah merebaknya varian Delta di Indonesia. Luhut menegaskan, perjuangan menghadapi varian Delta belum selesai, kelalaian akan berdampak pada hilangnya nyawa orang.

"Saya minta kita semua supaya bahu membahu untuk menyelesaikan ini semua. ini masalah kemanusiaan. Kita berbuat dengan cepat. Keterlambatan kita mengambil action, itu menyangkut berapa orang yang meninggal," kata Luhut.

Luhut juga kembali mengingatkan, agar di tengah situasi kritis ini tidak dimanfaatkan sebagai panggung politik. Kepentingan politik, kata dia, juga berpotensi menghilangkan nyawa orang.

Dia lantas mengajak para politisi ikut memiliki rasa tanggung jawab yang sama dengan pemerintah untuk membatu rakyat yang tedampak pandemi COVID-19

"Kita berpolitik untuk ini, juga bisa jadi akibatkan orang meninggal. Jadi kalau kita semua punya tanggung jawab terhadap rakyat Indonesia dan konstituen kita, kita jaga sikap kita, kita dukung lah ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bahwa proses pengambilan keputusan memperpanjang PPKM tidak mudah. Seperti diketahui PPKM Level 4 diperpanjang selama lima hari hingga tanggal 25 Juli 2021.

"Aturan PPKM Level 4 sudah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Selain level 4, ada pula nanti level yang lebih rendah," pungkasnya.