Anies Aktifkan PPKM Level 4, Nama Beda, Rasa Tetap Sama Seperti yang Dulu
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.
"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat di Jawa dan Bali.
Ia menyakini usaha memperpanjang PPKM akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut, jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam keputusan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level IV itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.
Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Selanjutnya, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima "delivery" atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dan kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, kemudian area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Kemudian lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
Sementara itu, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa maksimal penumpang 70 persen serta ojek daring dan pangkalan melayani penumpang 100 persen.