Laporan Novel Baswedan dkk Terhadap Indriyanto Seno Adji Saat Hadir di Konpers TWK Dianggap Tak Cukup Bukti, Kenapa?

ERA.id - Dewan Pengawas KPK menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota Dewas Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

"Dewan Pengawas selain saudara Indriyanto Seno Adji secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Pengaduan itu dilayangkan oleh tiga orang pegawai KPK yaitu Giri Suprapdiono, Novel Baswedan dan Dewa Ayu Kartika Venska.

Ketiganya melaporkan terkait kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 dan pernyataannya di media massa pada 13 Mei 2021 yang dinilai tidak mencerminkan sosok Dewas KPK yang seharusnya netral dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Namun menurut Dewas, kehadiran Indriyanto pada 5 Mei 2021 adalah sebagai perwakilan Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK bahwa materi konferensi pers menyangkut kelembagaan KPK dihadiri tiga unsur KPK yaitu Dewas, pimpinan dan Sekretaris Jenderal mewakili pegawai.

"Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan," tambah Tumpak.

Selanjutnya pada 13 Mei 2021, Indriyanto dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Dewas memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif kepada wartawan.

"Materi yang disampaikan tentang prosedur asesmen TWK adalah 'Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga dengan KPK' lagi pula anggota Deas dapat memberikan informasi terkait tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan KPK," ungkap Tumpak.

Saat itu Indriyanto mengatakan bahwa Surat Keputusan No 652 tahun 2021 adalah bukan penonaktifan, melainkan para pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sehingga menjadi hal yang wajar.

Dewas juga telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri serta mendapat 5 bukti dokumen dan rekaman untuk menganalisa laporan tersebut.