Mantan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi
This browser does not support the video element.
"KPK membuka penyelidikan dan dari serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (20/4/2018).
Adapun ketiga orang tersebut adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat; Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Ketiganya diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan RTH tersebut.
Baca Juga : Bupati Bandung Barat Palak SKPD untuk Pencalonan Istrinya
"HN (Herry Nurhayat) diduga menggunakan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH," kata dia.
"Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya dan bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli, melainkan melalui makelar yaitu tersangka KS dan kawan-kawan," ungkap Agus.
Atas dugaan tersebut, ketiganya lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.