Terjawab! Aturan Makan di Warung Maksimal 20 Menit Dihitung Sejak Pesanan Terhidang

ERA.id - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya mengenai kegiatan makan dan minum di warung makan yang dibatasi hanya tiga orang dan maksimal 20 menit.

Aturan tersebut menjadi sorotan publik lantaran dinilai sulit dijalankan. Misalnya, apakah aturan makan maksimal 20 menit itu terhitung sejak pengunjung datang atau sejak pesanan makanan dihidangkan.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menjawabnya. Dia menjelaskan, durasi 20 menit untuk makan di tempat akan dihitung sejak makanan yang dipesan terhidang dan mulai dimakan.

"Durasi 20 menit tersebut terhitung dari mulai makan, terlepas dari proses pemesanan dan lain-lain," ujar Wiku saat dihubungi ERA.id, Rabu (28/7/2021).

Sedangkan untuk pengawasan terhadap makan di tempat baik dari kapasitas maupun durasi makan, akan diawasi oleh Satgas COVID-19 di masing-masing daerah. Selain itu, Wiku juga berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menegakkan peraturan tersebut agar berjalan dengan baik.

"Terkait dengan pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 daerah dan tentunya juga masyarakat yang saling mengingatkan," kata Wiku.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut aturan makan di tempat (dine in) selama 20 menit dalam pelaksanaan PPKM Level 4 sulit dilakukan dengan alasan pengawasan di lapangan.

"Sulit, itu sulit. Dine in 20 menit terus terang itu sulit," kata Ganjar kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Ketimbang membatasi waktu makan, Ganjar lebih memilih membatasi kapasitas pengunjung di warung makan. Namun demikian, Ganjar Pranowo belum bisa memastikan aturan makan di tempat 20 menit tidak akan diterapkan di Jawa Tengah. Pihaknya masih akan mencoba menguji coba aturan tersebut.

"Agak sulit tapi akan kita uji coba dulu ya, 20 menit itu sejak dia datang atau sejak piringnya datang?" kata Ganjar.

Ganjar mengakui, pihaknya masih mencoba menerjemahkan aturan. Menurutnya, pelaksanaan aturan ini di lapangan semestinya tidak akan kaku.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya meminta masyarakat tidak memperdebatkan aturan makan di tempat atau dine-in selama PPKM Level 4 berlangsung. Menurutnya, durasi 20 menit adalah waktu yang cukup bagi seseorang makan di tempat makan.

"Saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).