Nekat Pergi ke Indonesia, Kerajaan Arab Saudi Ancam Hukum Berat Warganya
ERA.id - Kerajaan Arab Saudi memperingatkan warga Saudi agar tidak bepergian ke 10 negara yang telah dimasukkan dalam daftar larangan bepergian.
Larangan itu menyusul lonjakan kasus COVID-19 dan varian barunya di negara-negara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Selasa (28/7/2021), berdasarkan sumber resmi di Kementerian menyebutkan bepergian ke negara-negara terlarang adalah pelanggaran terhadap instruksi yang diumumkan.
Bagi warga Saudi yang melanggar instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, maka akan mendapatkan sanksi hukuman berat.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," terang pejabat, dilansir dari media Saudi Press Asociated (SPA), Rabu (28/7/2021).
Kementerian Dalam Negeri saudi dalam pernyataannya, meminta warga untuk tidak bepergian secara langsung atau tidak langsung ke negara-negara di mana pandemi COVID-19 belum dikendalikan dan ada kasus strain yang bermutasi.
Hal itu juga mendesak warga untuk berhati-hati dan menjauh dari daerah dimana virus Corona menyebar, dan mengambil semua tindakan pencegahan terlepas dari tujuan mereka.
Sekadar informasi, Arab Saudi memberlakukan larangan penerbangan langsung masuk wilayah Arab Saudi menyusul penyebaran kasus COVID-19 dan varian baru yang tinggi bagi sembilan negara.
Antara lain, Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.