Kasus Covid-19 di Medan Meningkat, BOR Rumah Sakit Capai 73 Persen

ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan terjadi peningkatan keterisian bed rumah sakit di Medan seiring meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di Kota Medan. Hingga saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 73 persen.

"Ini naik terus ini, sudah di atas 70 persen. Kemarin malam saya update itu sudah mencapai 73 persen," kata Bobby Nasution, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan kenaikan kasus terpapar Covid-19 disebabkan adanya kelonggaran saat masa peralihan dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4 yang mulai berjalan hingga 2 Agustus mendatang.

Bobby mengatakan kondisi ini harus 'diwanti-wanti'. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Level 4 dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Ini cukup tinggi, padahal siang itu saya katakan masih 69 persen, tapi malamnya naik 73 persen. Ini yang sama-sama kita wanti-wanti bukan mau menakut-nakuti. Ayolah kita patuhi protokol kesehatan, lebih gampang kita memakai masker, lebih gampang kita menjaga jarak, daripada mencari BOR, daripada mencari tempat isolasi," kata Mantu Presiden Jokowi itu.

Dia menjelaskan akan kembali dilakukan pengetatan dalam PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Menurutnya pengetatan kegiatan masyarakat efektif menekan angka kasus terpapar Covid-19.

Saat PPKM Darurat, ia menyebutkan kasus di angka 400 kasus dan turun mejadi 200 kasus. Namun saat terjadi peralihan ke PPKM Level 4, kasus kembali melonjak menjadi 500 kasus.

"Saya katakan efektif, karena ketika lakukan kegiatan ini (penyekatan) efeknya adalah berkurangnya jumlah kerumunan. Karena kerumunan ini lah yang menjadi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Kata Bobby pengetatan yang dilakukan dalam PPKM Level 4, sama dengan saat PPKM Darurat yang lalu. Di mana sektor non esensial tetap tidak diperbolehkan beraktifitas di kantor secara total. Sedangkan untuk esensial dan kritikal boleh beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengetatannya seperti apa, sama persis yakni yang non esensial tidak boleh melakukan aktifitas perkantoran, meskipun ini ada pelonggaran dalam PPKM Level 4 ini," pungkasnya.