Luhut Bilang TKA China di Indonesia 3.500 Orang, Faisal Basri: Sebulan Lebih dari 1.000 Pakai Visa Kunjungan
ERA.id - Ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan, sedikitnya ada ribuan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19. Namun, para TKA ini masuk dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
Faisal mengatakan, data yang dia miliki mengenai jumlah TKA China yang masuk ke Indonesia itu sekaligus mematahkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim pekerja asing asal tirai bambu itu hanya berjumlah 3.500 orang.
"Ada ribuan. Kata Pak Luhut cuma 3.500 pekerja dari China. Wong sebulan aja lebih dari 1.000 (orang)," kata Faisal seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (29/7/2021).
Faisal menambahkan, bisa saja yang disebut Luhut mengenai hanya 3.500 TKA asal China yang masuk ke Indonesia itu benar. Namun, mereka itu adalah pekerja yang benar-benar memegang izin kerja resmi sesuai dengan prosedur.
Sedangkan ada ribuan lainnya yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau turis. Akibatnya, negara dirugikan secara finansial karena TKA tersebut masuk tanpa membayar sejumlah kewajiban tertentu.
"Betul barangkali Pak Luhut, 3.500 (TKA asal China) yang memiliki izin pekerja. Sebagian besar tidak memiliki izin pekerja, mereka pakai visa kunjungan. Mereka tidak bayar yang 100 dolar AS perorang perjabatan kepada negara," kata Faisal.
Faisal mengaku bisa mempertanggungjawabkan data yang dia miliki. Menurutnya, data-data tersebut juga sudah dia serahkan kepada staf khusus Luhut dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Datanya ada semua pada saya, data sampai Mei. Saya sudah kasih juga datanya ke staf khusus pak Luhut, sudah saya kasih ke Pak Bahlil, sudah saya kasih ke beberapa orang lah yang seharusnya punya concern tentang ini," kata Faisal.
Meski begitu, Faisal mengaku, data tersebut akhirnya ditanggapi pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandangtangani pada 21 Juli 2021.
Permenkumham tersebut memuat aturan yang melarang TKA dari sektor mana pun masuk ke Indonesia untuk menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Akhirnya sih baru satu soal yang disentuh oleh pemerintah, yakni munculnya larangan itu (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021). Tapi larangan itu bukan permanen ya, itu temporer saja karena COVID-19 yang sedang melonjak," kata Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandangtangani pada 21 Juli 2021. Aturan tersebut melarang TKA dari sektor mana pun, termasuk setor proyek strategis nasional, masuk ke Indonesia untuk menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air.
Orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia hanya yang memiliki pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," papar Yasonna melalui keterangan terulis.
Dalam aturan sebelumnya, TKA yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, diperbolehkan masuk ke Indonesia.