Tolak Hotel untuk Isoman, NasDem: Anggota DPR Bisa Urus dan Biayai Dirinya Sendiri

ERA.id - Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali menegaskan bahwa fraksinya menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga yang diberikan Kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang terpapar positif COVID-19.

"Kebijakan tersebut berlebihan, mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat di bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah," kata Ahmad M. Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan, kepercayaan publik terhadap DPR harus dijaga dan lembaga legislatif tersebut harus memberikan kesan untuk tidak berjarak dengan kepentingan masyarakat sekaligus berempati terhadap situasi yang sedang terjadi.

Karena itu menurut dia, Fraksi Partai NasDem mengajak semua pihak untuk berempati terhadap masyarakat yang penuh keterbatasan di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Fraksi NasDem memandang para anggota DPR bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.

Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan bagi Anggota DPR RI, staf dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.