Arteria Dahlan Marah di Medan, Sekda Samosir Menang Praperadilan, Minta Ketua PN dan Hakim Diperiksa

ERA.id - Politikus Partai PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi III Artaria Dahlan mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang memutuskan menerima gugatan Praperadilan yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

Sekda Samosir, Jabiat Sagala ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pengadilan memutuskan status tersangka terhadap Jabiat Sagala tidak sah.

"Ini perkaranya ada di Samosir. Saya katakan hakimnya di luar kewenangan, maklum hakimnya baru lulus tahun 2017. Saya minta ini diperiksa yang namanya Ketua Pengadilan Negeri Balige, diperiksa yang namanya hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," ujar Artaria di kantor DPD PDIP Sumut, Medan, Rabu (28/7).

Dia menilai, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balige tidak sesuai dengan objek praperadilan. Yakni terkait sah atau tidaknya penyidikan.

Menurutnya, hakim tidak punya hak dalam menentukan sah atau tidaknya penyidikan, sebab itu ranah kejaksaan.

"Pahami apa yang dimaksud objek praperadilan. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Bukan sah tidak nya penyidikan, itu hak nya jaksa, bukan kewenangan hakim," jelas Artaria.

Kendati PN Balige telah membatalkan status tersangka Jabiat Sagala, Artaria Dahlan mengatakan putusan tersebut tidak menggugurkan hak jaksa untuk kembali menetapkan Jabiat Sagala sebagai tersangka lagi.

"Putusan tersebut, yang membatalkan penetapan tersangka, tidak menghilangkan hak jaksa untuk menetapkan Jabiat Sagala dan untuk ditetapkan sebagai tersangka kembali," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Balige memutuskan menangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon yakni Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea.

"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (i.c. Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya," isi putusan praperadilan PN Balige dilihat pada Rabu (28/7/2021).

"Menyatakan tindakan termohon (Kajari Samosir) yang telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon I dan pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," tulis isi putusan.

PN Balige juga mengatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dalam kasus ini juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Putusan itu juga meminta penyidikan di kasus ini dihentikan.