Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara Akibat Korupsi Bansos, Eks Jubir KPK: Tidak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat
ERA.id - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengkritik tuntutan 11 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 Juliari Peter Batubara.
Dia menegaskan, tuntutan tersebut sama sekali tidak mengobati perasaan masyarakat penerima bansos yang menjadi korban.
"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/29/2021).
Febri kemudian membandingkan tuntutan 11 tahun penjara itu dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun seperti pasal yang dikenakan terhadap Juliari, yaitu Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jauh sekali dari ancaman maksimal," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK juga masih memiliki tugas untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan dari kasus korupsi bansos COVID-19 itu.
Dia mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi bansos COVID-19 ini memunculkan sejumlah kontroversi. Mulai dari mencuatnya nama-nama politisi hingga disingkirkannya sejumah penyidik melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para Penyidik Bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," kata Febri.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.